Layanan konsultasi aktivasi NIK sebagai NPWP di Sidoarjo kini terintegrasi dengan Coretax DJP, memudahkan pemadanan NIK 16 digit, pengajuan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta sertifikat elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai Maret 2026. Proses ini wajib bagi wajib pajak orang pribadi dan badan sesuai PMK No. 81/2024,
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
##1. – Saluran Pendaftaran
Wajib Pajak (WP), seperti WP Orang Pribadi Penduduk, WP Orang Pribadi Bukan Penduduk,
Layanan konsultasi aktivasi NIK sebagai NPWP di Sidoarjo kini terintegrasi dengan Coretax DJP, memudahkan pemadanan NIK 16 digit, pengajuan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta sertifikat elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai Maret 2026. Proses ini wajib bagi wajib pajak orang pribadi dan badan sesuai PMK No. 81/2024,
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
##1. – Saluran Pendaftaran
Wajib Pajak (WP), seperti WP Orang Pribadi Penduduk, WP Orang Pribadi Bukan Penduduk,