Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

seri PER 7 tahun 2025

Kewenangan dan Kriteria Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Penghapusan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Kriteria penghapusan NPWP meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (baik Penduduk maupun bukan Penduduk).
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Warisan telah selesai dibagi.
  • Wajib Pajak Badan: Dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian/penggabungan usaha.
  • Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap: Telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan Kerja Sama Operasi: Tidak memenuhi kriteria wajib daftar NPWP.
  • Instansi Pemerintah: Tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena tidak beroperasi, dibubarkan karena penggabungan, tidak mendapat alokasi anggaran, atau sebab lain.
  • Wajib Pajak: Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Pihak yang dapat mengajukan permohonan secara spesifik meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal Dunia: Keluarga sedarah atau semenda.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Seorang kuasa.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • Instansi Pemerintah yang Dilikuidasi: Penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

Pengajuan Bersamaan dengan Pencabutan PKP

(Pasal 44 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Saluran Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (6), (7), dan (8) PER-7/PJ/2025)

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau manual:

Secara Elektronik

(Pasal 44 Ayat (6) dan (7) PER-7/PJ/2025)

  • Portal Wajib Pajak.
  • Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  • Contact Center (dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung).

Secara Manual

(Pasal 44 Ayat (8) PER-7/PJ/2025)

Jika tidak dapat secara elektronik:

  • Secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
  • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Dokumen Pendukung Permohonan Penghapusan NPWP

(Pasal 44 Ayat (9) PER-7/PJ/2025)

Permohonan harus dilampiri dokumen pendukung sesuai kriteria Wajib Pajak, antara lain:

  • Orang Pribadi Meninggal Dunia: Salinan akta/surat kematian, surat pernyataan tidak meninggalkan warisan/warisan sudah terbagi.
  • Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia: Dokumen yang menyatakan telah meninggalkan Indonesia dan/atau tidak lagi berstatus Penduduk/kehilangan kewarganegaraan.
  • Warisan Belum Terbagi Selesai Dibagi: Surat pernyataan warisan sudah selesai dibagi.
  • Badan Dilikuidasi/Dibubarkan: Salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis.
  • Bentuk Usaha Tetap Menghentikan Usaha: Salinan dokumen penghentian kegiatan usaha.
  • Badan KSO Tidak Memenuhi Kriteria: Salinan dokumen yang menunjukkan tidak memenuhi kriteria.
  • Instansi Pemerintah Dilikuidasi: Laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Memiliki Lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki lebih dari 1 NPWP dan salinan seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Elektronik

(Pasal 45 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan penghapusan NPWP melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.

Melalui Portal Wajib Pajak

(Pasal 45 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  • Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP.
  • Mengunggah salinan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Melalui Contact Center

(Pasal 45 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Menyampaikan data pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Hasil Permohonan Elektronik

(Pasal 45 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
  • Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.

Prosedur Permohonan Penghapusan NPWP Secara Manual dan Kriteria Persetujuan

(Pasal 46 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir, serta kriteria yang harus dipenuhi agar permohonan dapat disetujui.

Cara Pengajuan Manual

(Pasal 46 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

  • Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 44 ayat (9).

Hasil Permohonan Manual

(Pasal 46 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

  • Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
  • Tidak memenuhi ketentuan:
    • Dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
    • Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).

Penelitian dan Kriteria Persetujuan

(Pasal 46 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)

Setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan), Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Penghapusan NPWP juga mensyaratkan Wajib Pajak:

  • Tidak mempunyai utang pajak.
  • Tidak sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum (seperti pembetulan, keberatan, gugatan, banding, peninjauan kembali, dll.).

Keputusan Penghapusan NPWP

(Pasal 46 Ayat (5) dan (6) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan Pemeriksaan, Kepala KPP akan:

  • Menerima permohonan: Menerbitkan surat penghapusan NPWP jika memenuhi ketentuan.
  • Menolak permohonan: Menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi ketentuan.

Keputusan diterbitkan paling lama:

  • 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
  • 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan.

Permohonan Dianggap Dikabulkan

(Pasal 46 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)

Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan, dan Kepala KPP harus menerbitkan surat penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penyampaian Keputusan dan Pengajuan Kembali

(Pasal 46 Ayat (8), (9), dan (10) PER-7/PJ/2025)

Keputusan disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir. Wajib Pajak yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali sebagai permohonan baru. Namun, jika penolakan hanya karena utang pajak dan utang dilunasi dalam 1 bulan, tidak perlu mengajukan permohonan baru.

Penghapusan NPWP Bersamaan dengan Pencabutan PKP

(Pasal 46 Ayat (11) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan pengukuhan PKP.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Penghapusan NPWP Secara Jabatan

(Pasal 47 PER-7/PJ/2025)

Pasal ini mengatur kondisi di mana DJP dapat menghapus NPWP secara otomatis (jabatan).

Dasar Penghapusan Jabatan

(Pasal 47 Ayat (1) dan (2) PER-7/PJ/2025)

Kepala KPP dapat menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki DJP, khususnya berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Kondisi Penghapusan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi

(Pasal 47 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Selain Pemeriksaan, penghapusan jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan penelitian administrasi terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa warisan dan tidak memiliki NIK.
  • Wajib Pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia selamanya dan tidak memiliki NIK.
  • Anak belum dewasa (<18 tahun) yang sudah memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang warisannya sudah selesai dibagi.
  • Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak punya kewajiban PPh Badan dan sudah menghentikan usaha.
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan tertentu (selain PT) yang tidak menunjukkan kegiatan usaha dan tidak punya kewajiban PPh.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak dan dilikuidasi karena kondisi tertentu.
  • Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

Penerbitan dan Penyampaian Surat Penghapusan Jabatan

(Pasal 47 Ayat (4) dan (5) PER-7/PJ/2025)

Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi, dapat diterbitkan surat penghapusan NPWP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, atau pos/jasa kurir.

Pembenahan Basis Data

(Pasal 47 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP dapat melakukan pembenahan basis data administrasi NPWP jika ada data/informasi yang berbeda dengan keadaan sebenarnya, namun Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saat surat keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan