Tanya-Jawab Tanggal Dokumen BC dan Faktur Pajak Kode 07 Faktur Pajak kode 07 untuk Kawasan Berikat/KEK? 🧾 Tanggal FP gak boleh mendahului tanggal dokumen BC (SPPB, PPBJ, PPKEK, AJU)! Jadi, meski invoice duluan, FP ikut tanggal dokumen BC yang paling akhir. Pahami aturannya di UU PPN & PMK 65/2021!
Tanya-Jawab Cara Memperbarui Data Pengurus Perusahaan di Coretax Data pengurus perusahaan di Coretax gak update setelah klik AHU? 🧐 Coba cek lagi semua kolom wajib. Kalau data AHU bermasalah, lapor ke Ditjen AHU atau ajukan perubahan manual ke KPP terdekat!
Tanya-Jawab Cara Mengkreditkan PPN Masukan dari Pengusaha PMSE di Coretax Untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di sistem Coretax, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses Menu Dokumen Lain Pajak Masukan: Setelah masuk ke akun Coretax