FAQ
Panduan Pengkreditan Pajak Masukan Dapat & Tidak Dikreditkan PPN
❓ Pertanyaan: Bagaimana mekanisme pemisahan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan, apabila PM yang diperoleh merupakan satu kesatuan untuk penyerahan jasa freight forwarding maupun jasa non-freight? ✅ Jawaban: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan dua jenis penyerahan, yaitu: * Penyerahan yang terutang pajak