Jasa Pelaporan SPT & Kepatuhan Pajak Samarinda – Compliance & Reporting Coretax
Butuh bantuan pelaporan SPT Tahunan/Masa, rekonsiliasi fiskal, atau pembetulan SPT di Samarinda? Kami melayani SPT PPh 21, 23/26, 4(2), PPN, & e-Bupot Unifikasi sesuai regulasi Coretax.
Jasa Persiapan & Transisi Coretax Samarinda – NIK-NPWP, e-Bupot, Migrasi Data
Butuh bantuan transisi Coretax di Samarinda? Kami bantu pemadanan NIK-NPWP, aktivasi akun Coretax, migrasi e-Bupot, validasi billing, troubleshooting error Coretax.
Jasa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Samarinda – UMKM, Konstruksi, PHTB, Sewa, Obligasi
Butuh jasa PPh final di Samarinda? Kami urus PPh Final UMKM 0,5%, jasa konstruksi PP 9/2022, PHTB PP 34/2016, sewa tanah/bangunan, bunga obligasi, deposito, dividen OP.
Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Samarinda – Keberatan, Banding, Pemeriksaan
Butuh jasa litigasi pajak di Samarinda? Kami dampingi pemeriksaan pajak, keberatan SKPKB, banding ke Pengadilan Pajak, gugatan, restitusi, dan pengurangan sanksi.
Jasa Fasilitas Pajak & Insentif Samarinda – Tax Holiday, DTP, SKB, Restitusi Dipercepat
Butuh jasa fasilitas pajak di Samarinda? Kami urus Tax Holiday, Tax Allowance, PPh 21/22 DTP, SKB PPh 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan insentif investasi.
Jasa Penunjang Pajak Samarinda – Pembukuan, Due Diligence, Training, Akuntansi Pajak
Butuh jasa penunjang pajak di Samarinda? Kami sediakan pembukuan & akuntansi pajak, tax due diligence, training pajak in-house, penyusunan tax accounting policy.
Jasa Pengurusan NPWP & PKP Samarinda – Layanan Administrasi Identitas Coretax
Butuh jasa urus NPWP, PKP, atau NITKU Coretax di Samarinda? Kami melayani pendaftaran, aktivasi NIK, hingga perubahan data pajak resmi berdasarkan PER-2025.
Konsultasi Layanan Aktivasi NIK sebagai NPWP, Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik untuk Kota Samarinda
Layanan konsultasi aktivasi NIK sebagai NPWP di Samarinda kini terintegrasi dengan Coretax DJP, memudahkan pemadanan NIK 16 digit, pengajuan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta sertifikat elektronik untuk pelaporan SPT
Kuantitas dalam Faktur Pajak Uang Muka Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Bikin faktur pajak uang muka sesuai PER-11/PJ/2025? 🧾 Jangan isi kuantitas unit, tapi beri keterangan nilai uang muka dan detail barang/jasa yang dibeli. Contoh: "Uang muka Rp1jt untuk komputer ABC harga Rp5jt