Apakah Non PKP wajib potong PPh
❓ Pertanyaan
Jika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2025 tetapi sudah ada transaksi pembelian jasa, apakah perlu melaporkan PPN Unifikasi?
Jika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2025 tetapi sudah ada transaksi pembelian jasa, apakah perlu melaporkan PPN Unifikasi?