03 Sep 2025 Tanya-Jawab Apakah Non PKP wajib potong PPh Photo by Carl Raw / Unsplash ❓ PertanyaanJika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2025 tetapi sudah ada transaksi pembelian jasa, apakah perlu melaporkan PPN Unifikasi? This post is for paying subscribers only Subscribe now Already have an account? Sign in Written by: Less Summer Balikpapan Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan