Apakah Non PKP wajib potong PPh

Apakah Non PKP wajib potong PPh
Photo by Carl Raw / Unsplash

❓ Pertanyaan

Jika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2025 tetapi sudah ada transaksi pembelian jasa, apakah perlu melaporkan PPN Unifikasi?


This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.