Jika badan usaha Anda menyewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot), ada beberapa aspek Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah/Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu diperhatikan.

Aspek PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan sangat bergantung pada status Pemkot itu sendiri sebagai subjek pajak.

This post is for paying subscribers only