Jika Anda pernah melakukan kesalahan kode pajak saat menyetorkan PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah (DTP). Misalnya, Anda seharusnya menggunakan kode 411125-100, namun keliru menyetor dengan kode 411145-100. Kesalahan semacam ini seringkali menimbulkan pertanyaan: apakah bisa dibetulkan melalui Pemindahbukuan (PBK) atau sistem seperti PPSYTT di Coretax?
Penting untuk diketahui, untuk kasus spesifik kesalahan penyetoran PPh Pasal 25 Orang Pribadi DTP dengan menggunakan kode KAP/KJS 411145-100, Pemindahbukuan (PBK) bukanlah solusi yang tepat. Berdasarkan Pasal 109 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa, seperti pembayaran pajak dengan kode 411145-100 ini, termasuk dalam jenis pembayaran yang tidak dapat diajukan Pemindahbukuan.
Lalu, bagaimana cara memperbaikinya? Solusi yang benar adalah dengan mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang. Proses ini ditujukan untuk mengklaim kembali pembayaran pajak yang keliru atau tidak seharusnya Anda bayarkan.
Permohonan ini diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan melampirkan bukti pembayaran yang salah dan dokumen pendukung lainnya.
Disaat yang bersamaan lakukan pembayaran dengan kode pajak yang benar
Member discussion: