Batas Waktu Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar
❓Pertanyaan:
Kami berencana melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021, namun saat akan melapor melalui laman e-Faktur muncul pemberitahuan tertentu. Apa saja ketentuan yang mengatur batas waktu pembetulan SPT yang mengakibatkan kerugian atau lebih bayar?
✅ Jawaban:
Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan kerugian atau status lebih bayar wajib disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan daluwarsa penetapan adalah 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, jika pembetulan SPT akan mengakibatkan kerugian atau lebih bayar, Wajib Pajak memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk menyampaikan pembetulan tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila SPT Masa PPN periode Desember 2021 ingin dibetulkan dan pembetulan tersebut menyebabkan status lebih bayar, maka batas waktu maksimal untuk menyampaikan pembetulan tersebut (dalam hal belum dilakukan pemeriksaan) adalah Desember 2024.