Bukti Potong PPh 21 Upah Harian yang dibayar Mingguan
Pertanyaan:
Jika ada pembayaran upah harian tetapi dibayarkan secara mingguan (misalnya upah 7 hari kerja dibayar 1 kali), apakah bukti potong PPh 21 yang dibuat ada 7 atau hanya 1?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan terbaru, pembuatan bukti potong PPh 21 untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, atau borongan dibuatkan sebanyak jumlah hari kerja.
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.