Permasalahan nomor rekening yang tidak terdeteksi atau tidak sesuai pada saat pengajuan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak (PPYSTT) kerap dialami oleh Wajib Pajak. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan agar proses pengajuan berjalan lancar.

1. Lakukan Perubahan Data Rekening di Portal DJP Online

  • Akses Menu Perubahan Data
    Masuk ke akun Anda di Coretax, kemudian pilih menu "Portal Saya".
  • Perbarui Identitas Wajib Pajak
    Klik opsi "Perubahan Data", lalu masuk pada sub-menu "Identitas Wajib Pajak".
    Centang kolom "Perbarui Rekening Bank Utama" untuk memulai proses pembaruan.
  • Isi Data Rekening Baru
    Masukkan nomor rekening bank utama yang sesuai dengan data terbaru Anda.
    Pastikan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti buku tabungan atau surat keterangan bank.
  • Pernyataan dan Simpan Perubahan
    Centang pernyataan bahwa data yang diinput benar, lalu klik “Simpan” untuk mengirim permohonan perubahan.

2. Konfirmasi ke Kantor Pajak Terdaftar

  • Setelah perubahan data berhasil disimpan, lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  • Tujuannya agar pihak KPP dapat memproses dan menyetujui perubahan nomor rekening Anda.
  • Pastikan membawa dokumen pendukung jika diminta untuk verifikasi lebih lanjut.

3. Lanjutkan Pengajuan PPYSTT

  • Setelah data rekening bank utama diperbarui dan disetujui oleh KPP, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan PPYSTT sesuai prosedur di Coretax.

Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memastikan nomor rekening yang digunakan untuk proses pengembalian pajak telah sesuai dan valid dalam sistem.