Dari Stelsel Kas ke Stelsel akrual

❓ Pertanyaan

Bagaimana mekanisme perubahan pembukuan dari stelsel kas kembali ke stelsel akrual, dan apakah permohonannya bisa melalui aplikasi Coretax?


✅ Jawaban

Perubahan pembukuan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual tidak memerlukan permohonan melalui Coretax. Berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, hal ini terjadi secara otomatis jika Wajib Pajak memenuhi kondisi berikut:

  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas pada tahun pajak berjalan.
  2. Pemberitahuan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.