Deposit dan Buku Besar

Kumpulan FAQ Deposit dan Buku Besar dari Coretaxpedia

Apa itu deposit

Deposit adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan.

Deposit yang telah Anda setorkan dapat digunakan di kemudian waktu untuk melakukan pembayaran SPT atau tagihan dan ketetapan pajak. Apabila pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan deposit, maka tanggal pengisian deposit tersebut diakui sebagai tanggal pembayaran kewajiban pajak.

Pengisian deposit

Pengisian deposit pajak dilakukan dengan cara:

  1. Pembayaran melalui kode billing pada menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing dengan kode 411618-100.
  2. Permohonan pemindahbukuan ke akun deposit pajak.
  3. Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pengembalian deposit

Saldo deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian ini berlaku untuk:

  • Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang.
  • Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan - sisa deposit yang tidak digunakan

Catatan:

  • Deposit dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban pajak kecuali untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital bea meterai.
  • Dalam pembayaran SPT kurang bayar, Coretax DJP memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
  • Dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban atas pembayaran yang tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh final UMKM atau tunggakan pajak.
  • Deposit pajak tidak bisa digabungkan dengan pembayaran melalui billing saat bayar dan lapor SPT.
  • Saldo deposit yang tersisa masih dapat digunakan di tahun pajak berikutnya.

Bayar tagihan dan SPT dengan deposit

Untuk pembayaran tagihan pajak, masuk pada menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak kemudian pilih tagihan yang akan dibayar dan isi jumlah yang akan dibayarkan. Pada opsi pembayaran pilih Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak. Pastikan saldo deposit mencukupi. Apabila pembayaran berhasil maka Anda akan menerima bukti pemindahbukuan pada menu Dokumen Saya.

Untuk pembayaran SPT dengan status kurang bayar, setelah Anda selesai mengisi konsep SPT, klik Bayar dan Lapor, maka sistem akan menampilkan pilihan antara pembayaran dengan menggunakan deposit atau buat kode billing. Pilih deposit kemudian lanjutkan pembayaran dengan menggunakan saldo deposit yang sudah Anda setorkan sebelumnya. Pastikan saldo deposit mencukupi. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, maka status SPT secara otomatis akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan.”


Bayar menggunakan lebih dari satu deposit

Bisa. Untuk pembayaran SPT, pastikan Anda memiliki total saldo deposit yang cukup untuk melunasi SPT kurang bayar. Untuk pembayaran tagihan pajak, Anda dapat menginput nilai pembayaran sesuai jumlah yang dikehendaki sepanjang saldo deposit mencukupi.


Gabung deposit dan kode billing

Pembayaran dapat menggunakan deposit saja atau kode billing saja, tidak dapat secara kombinasi sebagian menggunakan deposit dan sisanya menggunakan kode billing, atau sebaliknya.


Metode FIFO pada deposit

Apabila Anda melakukan pembayaran untuk SPT atau tagihan pajak dengan menggunakan deposit dan Anda memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan dengan nilai yang lebih besar dari nilai pembayaran tersebut, maka sistem secara otomatis akan menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran.

Untuk kasus-kasus tertentu dapat dilakukan Pbk deposit secara manual.


Deposit untuk tagihan sebelum 2025

Deposit dapat digunakan untuk pembayaran tagihan pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama data tagihan pajak tersebut sudah muncul di sistem Coretax DJP.


Keterangan untuk deposit

Sesuai prinsipnya, deposit adalah pembayaran yang belum terikat jenis pajak tertentu sehingga dapat digunakan di kemudian waktu untuk melaksanakan pembayaran pajak. Keterangan terkait penggunaan deposit ini bersifat informasi tambahan yang bertujuan untuk mempermudah identifikasi pembayaran.


Pemanfaatan deposit secara manual

Apabila pada saat pelaporan SPT Anda memilih opsi pembayaran menggunakan deposit dan Anda memiliki beberapa setoran deposit yang nilainya lebih besar dari nilai yang akan dibayarkan, maka sistem secara otomatis akan menggunakan setoran deposit yang paling pertama untuk melakukan pembayaran.

Jika Anda ingin mengatur/memilih penggunaan deposit tertentu untuk melakukan pembayaran pajak saat akan melaporkan SPT, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada saat akan melaporkan SPT kurang bayar, jangan pilih pembayaran menggunakan deposit tetapi pilih untuk menerbitkan kode billing.
  • Sistem akan memberikan status “SPT Menunggu Pembayaran” terhadap konsep SPT yang sudah Anda buat tersebut, dan akan menerbitkan kode billing.
  1. Kode billing yang diterbitkan tersebut tidak perlu Anda bayar karena pembayaran akan dilakukan menggunakan saldo deposit yang sudah ada. Kode billing ini akan kedaluwarsa dalam waktu tujuh hari.
  2. Untuk melakukan pembayaran atas SPT yang menunggu pembayaran tersebut, lakukan permohonan pemindahbukuan atas deposit melalui menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
  • Klik tombol +Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru
  • Klik tombol 🔍︎ (kaca pembesar) untuk mencari deposit yang ingin digunakan.
  • Tujuan pemindahbukuan: “Akun Wajib Pajak.”
  • Jenis kewajiban: SPT. Untuk menghindari keterlambatan, pilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Jika saldo deposit cukup, maka pembayaran atas SPT akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual melalui mekanisme Pemindahbukuan.

Cek sisa deposit

Untuk mengetahui sisa saldo deposit, login pada Coretax DJP kemudian ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Buku Besar.
  2. Klik tombol Terapkan Filter.
  3. Sesuaikan rentang tanggal transaksi kemudian gulir tabel ke kanan untuk menemukan kolom “Deskripsi KAP” dan pilih “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit."
  4. Apabila Anda memiliki setoran deposit pada rentang tanggal yang Anda tentukan, maka sistem akan menampilkan baris yang berisi deposit pajak.
  5. Pada setiap baris deposit, lihat kolom “Nilai Sisa” untuk mengetahui sisa deposit yang belum Anda gunakan.

Data buku besar

Buku besar adalah semacam “rekening koran” yang menyajikan rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit (kewajiban) dan kredit (hak).

  • Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak, termasuk
    • Pelaporan SPT kurang bayar.
    • Penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat tagihan pajak (STP), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
    • Penyesuaian pemindahbukuan keluar.
  • Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak, termasuk
    • Pembayaran deposit.
    • Pembayaran SPT kurang bayar (kode billing dari SPT).
    • Penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar.
    • Penyesuaian pemindahbukuan masuk.

Filter tanggal data buku besar

Anda dapat manfaatkan filter tanggal transaksi di kolom paling kiri pada tabel buku besar untuk menampilkan data di rentang tanggal yang lain.

  1. Klik tombol "Setel Ulang Filter" untuk memastikan tidak ada filter yang sedang aktif.
  2. Pada icon kalender pilih tanggal awal kemudian sekali lagi pilih tanggal akhir.
  3. Klik icon kalendar untuk menampilkan data sesuai rentang periode yang Anda tetapkan.

Cara baca buku besar

Informasi yang disajikan pada buku besar adalah sebagai berikut:

  • Debit: Total kumulatif penambah kewajiban perpajakan.
  • Kredit: Total kumulatif penambah hak perpajakan.
  • Debit tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar.
  • Kredit tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.

Saldo = Debit tersisa + Kredit tersisa

Saldo positif menunjukkan bahwa sisa hak pajak yang masih bisa digunakan melebih seluruh kewajiban yang belum dilunasi.

Saldo negatif menunjukkan bahwa sisa kewajiban pajak yang belum dilunasi melebihi jumlah hak yang masih bisa digunakan.


Auto alokasi deposit

Deposit tidak akan otomatis digunakan untuk mengurangi atau menutupi kewajiban pada debit tersisa. Deposit tetap utuh sampai Anda melakukan pembayaran SPT ataupun permohonan pemindahbukuan tujuan lain, seperti pembayaran tagihan.