e-Faktur Desktop untuk PKP di 2025

e-Faktur Desktop untuk PKP di 2025
Photo by Mike Petrucci / Unsplash

❓ Pertanyaan

Apakah PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak dalam sebulan masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop?


✅ Jawaban

Berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, termasuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

Pengecualian berlaku bagi:

Masuk untuk membaca lebih banyak

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan