Faktur PMSE TikTok Bisa Dikreditkan?

Faktur PMSE TikTok Bisa Dikreditkan?
Photo by Solen Feyissa / Unsplash

❓ Pertanyaan

Jika kita menerima faktur PMSE dari TikTok, apakah bisa dikreditkan? Bagaimana cara input di Coretax terkait jenis, detil, dan dokumen transaksinya?


✅ Jawaban

PPN PMSE dipungut oleh Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh DJP sesuai dengan PMK-60/2022. Bukti pungut PPN PMSE kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan.

Untuk penginputan ke Coretax, ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke menu Dokumen Lain Pajak Masukan.
  2. Pada Jenis transaksi pilih: Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  3. Pada Detil transaksi pilih: Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP.
  4. Pada Dokumen transaksi pilih: Dokumen tertentu.
  5. Nomor dokumen → isi dengan nomor invoice yang diterbitkan oleh PPMSE (misalnya TikTok).
  6. Tanggal dokumen → isi sesuai tanggal invoice.
  7. NPWP penjual → isi dengan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) PPMSE berupa 16 digit, atau jika tidak diketahui dapat diisi 0000000000000000.
  8. Nama penjual → isi dengan nama PPMSE (contoh: TikTok Pte. Ltd.).
  9. DPP → isi sesuai harga transaksi. Jika mengikuti PMK-131/2024, maka diisi sebesar 11/12 × harga transaksi.
  10. PPN → isi sesuai nilai PPN yang dipungut PPMSE.
  11. PPnBM → diisi jika ada (biasanya tidak berlaku pada transaksi PMSE).

Masuk untuk membaca lebih banyak

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan