Hibah Wasiat Tanah/Bangunan ke Keponakan

❓ Pertanyaan

Apabila pewaris meninggal, lalu setelah dicek ada hibah wasiat ke keponakan (yang tidak bisa terbitkan SKB), maka saat membuat billing PPh:

  • Apakah menggunakan KTP/NPWP Pewaris atau Keponakan?
  • Bagaimana kalau KTP Pewaris sudah tidak aktif (sudah ditarik Dukcapil, hanya ada akta kematian)?
  • Bagaimana proses registrasinya di Coretax, mengingat perlu verifikasi wajah?

Masuk untuk membaca lebih banyak

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan