Input Manual PPN Impor dari SPTNP

Jika Anda menerima Notul atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan PPN Impor tersebut tidak muncul di menu "Dokumen Lain PM" di Coretax untuk dikreditkan, Anda bisa melakukan input manual. Ini sering terjadi, terutama jika yang Anda terima adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Bolehkan Input Manual PPN Impor dari Notul/SPTNP?

Ya, Anda diperbolehkan untuk melakukan input manual PPN Impor dari Notul/SPTNP di Coretax jika data tersebut belum muncul secara otomatis di opsi "Create from Interface."

Less Summer

Less Summer

Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan
Balikpapan