Jenis dan Akses Layanan

Kumpulan FAQ Jenis dan Akses Layanan dari Coretaxpedia

Jenis layanan yang tersedia pada Coretax DJP adalah sebagai berikut:

  1. Layanan administrasi, yaitu layanan untuk menerima pemberitahuan, memroses pengajuan permohonan wajib pajak atau non-wajib pajak dalam rangka penerbitan produk hukum, atau menerima laporan produk layanan administrasi.
  2. Register permintaan informasi yang memuat riwayat konsultasi, eskalasi, dan penegasan yang dilakukan wajib pajak.
  3. Layanan pengaduan, saran, dan apresiasi yang mencakup mencakup pengaduan atas pelayanan perpajakan, tindak pidana di bidang perpajakan, dan kode etik dan disiplin pegawai DJP serta saran, dan apresiasi.
  4. Layanan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan sukarela dengan menyediakan informasi dan memberikan asistensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat wajib pajak.

Cara mengakses layanan administrasi

Wajib pajak dapat mengajukan layanan administrasi perpajakan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pada Coretax DJP masuk ke menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Isi nomor penunjukan (apabila Anda bertindak selaku wakil/kuasa wajib pajak).
  3. Cari atau pilih jenis pelayanan wajib pajak.
  4. Pilih kategori sublayanan.
  5. Klik tombol Simpan.
    Sistem akan memberikan nomor kasus (case) secara otomatis dan layar akan berganti menunjukkan informasi kasus.
  6. Pada panel di sebelah kiri layar, pilih Alur Kasus untuk menjalankan kasus terkait permohonan wajib pajak.
  7. Isi formulir permohonan secara lengkap.
  8. Klik tombol Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan.
  9. Klik tombol Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik.
  10. Klik tombol Kirim pada bagian akhir dari formulir permohonan layanan untuk mengirimkan permohonan.

Pastikan permohonan telah diselesaikan hingga tahap terakhir yaitu Kirim yang ada pada bagian paling bawah.

Anda dapat melihat dokumen hasil penyampaian pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.


Akses layanan permintaan informasi

Permintaan informasi perpajakan dapat Anda lakukan secara langsung kepada kantor pajak terdekat maupun secara tidak langsung/daring melalui telepon, chat, email, surat, dan kanal lainnya. Anda dapat melihat riwayat interaksi dari seluruh kanal tersebut di Coretax DJP melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Permintaan Informasi Perpajakan > Daftar Permintaan Informasi Perpajakan.


Pengajuan layanan pengaduan

Anda dapat mengajukan layanan pengaduan, saran dan apresiasi dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Pengaduan, Saran dan Apresiasi > Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiasi.
  3. Isi formulir secara lengkap.
  4. Klik tombol Simpan.
  5. Selesai.

Akses layanan edukasi

Wajib pajak dapat mengakses layanan edukasi perpajakan dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Edukasi Perpajakan.
  3. Terdapat empat submenu:
  • Jadwal Kegiatan Edukasi: untuk melihat kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja DJP dan melakukan reservasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
  • Materi Edukasi: untuk menemukan dan mengunduh materi edukasi sesuai dengan jenis wajib pajak, seperti pegawai, usaha, dan pekerjaan bebas.
  • Penyampaian Permohonan Edukasi: untuk mengajukan permohonan kegiatan edukasi ke DJP berupa permohonan narasumber, pembahas, atau moderator.
  • Daftar Permohonan Edukasi: untuk melihat daftar permohonan edukasi yang pernah diajukan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN

Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Screenshot
  1. Pilih jenis layanan:
  • AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
  • AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Screenshot
  1. Klik Lanjut.
  2. Pada panel di sebelah kiri layar, pilih Alur Kasus untuk menjalankan kasus terkait permohonan wajib pajak.
  3. Isi formulir permohonan secara lengkap.
  4. Klik tombol Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan.
  5. Klik tombol Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik.
  6. Klik tombol Kirim pada bagian akhir dari formulir permohonan layanan untuk mengirimkan permohonan.

Anda dapat melihat dokumen hasil penyampaian pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.

Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui menu Portal Saya > Profil Saya pada tab Fasilitas Aktif.

Batas Waktu Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Pemberitahuan penggunaan norma melalui Coretax DJP dilakukan paling lambat pada tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhir pemberitahuan adalah 31 Maret 2026).

Untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas dan menggunakan NPPN dapat mengikuti panduan pada artikel ini.