Ketentuan PPh sewa gedung 2026
Ketentuan PPh sewa gedung mengikuti Pasal 4 ayat (2) UU HPP dengan tarif final 10% dari bruto sewa tanah/bangunan, berlaku untuk pemilik orang pribadi/badan dan dipotong oleh penyewa tertentu.
Ketentuan PPh sewa gedung mengikuti Pasal 4 ayat (2) UU HPP dengan tarif final 10% dari bruto sewa tanah/bangunan, berlaku untuk pemilik orang pribadi/badan dan dipotong oleh penyewa tertentu.
Apa itu PPh Sewa Gedung?
PPh sewa gedung adalah pajak final atas penghasilan bruto dari persewaan tanah dan/atau bangunan (termasuk gedung kantor, ruko, rumah).
Tarifnya 10% langsung dari nilai sewa, tanpa dikurangi biaya apa pun.
Objeknya mencakup sewa jangka panjang/pendek, tapi tidak termasuk jika sewa bersifat operasional (seperti hotel).
Siapa Wajib Bayar PPh Sewa Gedung?
Pemilik gedung (orang pribadi atau badan) wajib bayar PPh final, kecuali pemilik badan yang dipotong PPh 23 oleh penyewa.
Penyewa tertentu (badan pemerintah, BUMN, swasta tertentu) wajib potong dan setor PPh 10% ke DJP.
Penyewa orang pribadi biasanya tidak potong, pemilik bayar sendiri via SPT Masa PPh Final.
Bagaimana Cara Hitung PPh Sewa Gedung?
Hitung PPh = 10% x Nilai sewa bruto (termasuk uang jaminan jika dihitung sebagai pendapatan).
Contoh: Sewa gedung Rp100 juta/bulan, PPh = Rp10 juta (dibayar bulan yang sama atau akhir bulan).
Dasar pengenaan adalah seluruh penghasilan bruto, termasuk PPN jika dipungut.
Kapan dan Bagaimana Lapor PPh Sewa Gedung?
Lapor dan bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya via e-Bupot Unifikasi atau SPT Masa PPh Final di Coretax.
Bukti potong diterbitkan penyewa untuk pemilik; pemilik lapor di SPT Tahunan jika pribadi.
Gunakan masa pajak sesuai invoice sewa.
Cara Pelaporan PPh Sewa Gedung di Aplikasi Coretax
Sebagai penyewa, perusahaan Anda wajib melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Langkah penyetoran di Coretax:
- Buat bukti potong PPh Final Pasal 4(2) di menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri > Create eBupot SP.
- Setelah bukti potong terbit, masuk ke menu SPT dan buat konsep SPT PPh Unifikasi.
- Pilih periode yang sesuai dan klik Bayar dan Lapor untuk mendapatkan kode billing.
Batas waktu penyetoran PPh Final Pasal 4(2) adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk sewa yang dibayar bulan Agustus, penyetoran harus dilakukan paling lambat 15 September 2025.
Dasar Hukum PPh Sewa Gedung
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (2).
- PER-04/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara, dan Pelaporan Bukti Pemotongan PPh Final.
FAQ Umum
Apakah PPh sewa gedung kena PPN juga?
Ya, jika pemilik PKP, pungut PPN 11% terpisah dari PPh.
Bagaimana jika sewa kurang dari 3 bulan?
Tetap kena PPh 10% final
Apa sanksi telat bayar PPh sewa gedung?
Sanksi bayar dan sanksi lapor
Bisakah kredit PPh sewa gedung di SPT Tahunan?
Tidak, karena bersifat final.
Comments ()