Tanya: Saya sedang mencari aturan yang menyatakan bahwa jika tidak melampirkan daftar nominatif natura, maka biaya natura tersebut tidak bisa dibiayakan. Saya hanya menemukan ketentuan yang mewajibkan pelampiran daftar nominatif, tapi tidak secara eksplisit menyebutkan konsekuensi tidak melampirkan. Bisakah dibantu?

This post is for paying subscribers only