Kompensasi PPh 21/26 Pembetulan SPT Tidak Urut

Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.

Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 memberikan hak kepada Pemotong Pajak untuk melakukan kompensasi.

Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.

Dalam konteks pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2025 yang menghasilkan lebih bayar, Pemotong Pajak tidak wajib mengompensasikannya secara otomatis ke Masa Agustus 2025.

Juli ——> Agustus ——> September

Apabila pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Agustus 2025 telah diselesaikan, maka kelebihan pembayaran dari Masa Juli 2025 diperkenankan untuk dikompensasikan langsung pada Masa Pajak September 2025, sepanjang Masa Pajak September tersebut belum dilaporkan.

Untuk memverifikasi implementasi dari kompensasi yang tidak harus berurutan ini,

referensi contoh kasus spesifik dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Contoh kasus kompensasi PPh Pasal 21/26 ke Masa Pajak Berikutnya tanpa harus berurutan tersebut terdapat pada halaman 70.Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21/26 harus dilakukan berurutan sesuai urutan masa pajak?

A: Tidak. Sesuai Pasal 13 huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Contohnya, jika terdapat lebih bayar di Masa Juli, dapat langsung dikompensasikan ke Masa September tanpa menunggu Masa Agustus selesai dilaporkan terlebih dahulu.

Q: Apa syarat penting untuk melakukan kompensasi tidak berurutan ini?

A: Syarat utamanya adalah SPT Masa penghasil lebih bayar harus sudah dilaporkan/diterima oleh DJP. Dalam contoh kasus kompensasi Masa Juli ke Masa September, laporan SPT Masa Juli dan Agustus harus sudah disampaikan sebelum menerapkan kompensasi di Masa September. Verifikasi implementasi dapat dilihat pada lampiran PER-11/PJ/2025 yang berisi contoh kasus spesifik untuk pedoman pelaksanaan.