Read next
SPT PPh Unifikasi Tidak Dapat Berstatus Lebih Bayar
Secara umum, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tidak dapat berstatus Lebih Bayar (LB).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka kelebihan pembayaran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi tersebut tidak dapat dikompensasikan secara
Kurs KMK untuk PPN PMSE & Pengkreditan Pajak Masukannya
Transaksi yang melibatkan Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan penerbitan invoice dalam mata uang asing, seperti Dollar (USD), mewajibkan konversi nilai transaksi ke dalam Rupiah.
Konversi ini digunakan sebagai penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta perhitungan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi tersebut. Penentuan nilai konversi
Pemotongan PPh Jasa Sertifikasi ISO oleh PT PPh 21 atau 23?
❓ Pertanyaan:
Pajak penghasilan (PPh) jenis apa yang dikenakan atas penggunaan jasa sertifikasi ISO oleh Wajib Pajak Badan (PT)? Apakah Wajib Pajak Badan tersebut wajib melakukan pemotongan PPh jika penyelenggara jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)?
✅ Jawaban:
Wajib Pajak Badan (PT) yang menggunakan jasa sertifikasi ISO wajib melakukan pemotongan Pajak