Kapan Faktur Pajak Harus Dibatalkan?

Faktur Pajak wajib dibatalkan apabila:

  • Transaksi penyerahan barang/jasa dibatalkan setelah penerbitan Faktur Pajak.
  • Faktur diterbitkan atas transaksi yang tidak seharusnya.
  • Ada kesalahan pada data identitas pembeli/penerima jasa (wajib disertai pembuatan Faktur Pajak baru).

Syarat & Dokumen Pendukung

Pembatalan hanya bisa dilakukan jika SPT Masa PPN yang memuat Faktur Pajak tersebut masih bisa disampaikan atau dibetulkan. Lengkapi juga bukti pembatalan kontrak atau nota pembatalan sebagai lampiran.

Mekanisme Pembatalan di Modul e-Faktur

  • Buka aplikasi e-Faktur.
  • Pilih dan lakukan pembatalan pada Faktur Pajak bersangkutan menggunakan fitur yang sama dengan pembuatan Faktur Pajak pengganti.
  • Simpan dan dokumentasikan Faktur Pajak yang sudah dibatalkan.

Penyesuaian Pelaporan SPT Masa PPN

Jika Faktur Belum Dilaporkan:

  • Faktur yang dibatalkan tidak perlu diinput dalam SPT Masa PPN.

Jika Faktur Sudah Dilaporkan:

  • PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak awal Faktur tersebut dilaporkan.
  • Faktur Pajak dibatalkan di-drop/ dikeluarkan dari daftar lampiran dan rekap SPT (A2, B1/B2, dan induk SPT).
  • Hasilnya, nilai Pajak Keluaran/Pajak Masukan berkurang dan bisa berdampak pada status lebih bayar atau kurang bayar.

Contoh Kasus Nyata: Pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP)

Asumsikan ada dua PKP, PT D (Pemberi JKP) dan PT S (Penerima JKP).

Skenario Awal Transaksi (Masa Pajak Agustus 2025)

  1. Transaksi: PT D menyewakan ruangan kepada PT S.
  2. Pembuatan FP: PT D membuat Faktur Pajak atas penyerahan JKP tersebut (Misalnya, tertanggal 10 Agustus 2025).
  3. Pelaporan PT D: PT D melaporkan Faktur Pajak ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025 sebagai Pajak Keluaran.

Skenario Pembatalan (Masa Pajak November 2025)

  1. Pembatalan Transaksi: Pada tanggal 22 November 2025, transaksi penyewaan ruangan tersebut dibatalkan.
  2. Penerbitan Bukti Pembatalan: PT S (Penerima JKP) menerbitkan nota pembatalan atas JKP yang dibatalkan tersebut pada tanggal 22 November 2025.
  3. Nilai yang Dibatalkan: Nilai JKP yang dibatalkan adalah Rp450.000.000,00. Dalam nota pembatalan ini, DPP Nilai Lain/DPP dihitung sebesar Rp412.500.000,00, dan PPN yang dibatalkan sebesar Rp49.500.000,00.
  4. Tindakan PT D (PKP Pemberi JKP) - Pembatalan FP:
    • PT D harus membatalkan Faktur Pajak yang telah dibuat atas transaksi yang dibatalkan tersebut menggunakan modul e-Faktur.
    • Pembatalan ini harus didukung dengan dokumen pembuktian bahwa transaksi telah dibatalkan (yaitu nota pembatalan yang diterbitkan PT S).

Langkah-Langkah Penyesuaian Pelaporan (Kewajiban Pembetulan SPT)

Karena PT D (Penjual/Pemberi JKP) sudah melaporkan Faktur Pajak di SPT Masa PPN Agustus 2025, PT D wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025.

Untuk PT D (Pemberi JKP):

  1. Akses SPT Masa PPN Agustus 2025 (Status Pembetulan): PT D membuka kembali SPT Masa PPN Agustus 2025 dengan status Pembetulan.
  2. Penyesuaian Lampiran A2/Induk SPT: PT D harus menghilangkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dari pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN Agustus 2025. Faktur Pajak yang dibatalkan tidak dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
  3. Dampak: Penghilangan Faktur Pajak ini akan menyebabkan nilai Pajak Keluaran (PK) PT D pada Masa Pajak Agustus 2025 berkurang, yang kemungkinan menghasilkan PPN Lebih Bayar atau Kurang Bayar yang lebih kecil pada SPT pembetulan tersebut.

Untuk PT S (Penerima JKP) - Jika sudah mengkreditkan:

  1. Akses SPT Masa PPN Agustus 2025 (Status Pembetulan): Jika PT S sebelumnya sudah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan (PM) di Masa Pajak Agustus 2025, PT S juga wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025.
  2. Penyesuaian Lampiran B1/B2/Induk SPT: PT S harus menghilangkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dari daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  3. Dampak: Penghilangan Faktur Pajak ini akan menyebabkan nilai Pajak Masukan (PM) PT S pada Masa Pajak Agustus 2025 berkurang, yang kemungkinan menghasilkan PPN Kurang Bayar yang lebih besar atau PPN Lebih Bayar yang lebih kecil pada SPT pembetulan tersebut.
💡
Jangan lupa konsep Delta.