❓ Pertanyaan

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan saat melaporkan SPT Tahunan untuk penghasilan dari ganti rugi pembebasan lahan tol?


✅ Jawaban

Penghasilan dari ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah merupakan objek PPh yang bersifat final dengan tarif 0%. Dokumen yang perlu dilampirkan saat melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan adalah bukti pemotongan PPh Final yang diterbitkan oleh bendahara pemerintah atau pejabat berwenang.

Anda dapat melaporkan penghasilan ini pada bagian Penghasilan Bersifat Final di Formulir SPT Tahunan Anda. Pastikan Anda telah menerima dokumen bukti potong dari pihak yang berwenang.

This post is for paying subscribers only