Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan): Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk pelaporan sebelum ditetapkan nonaktif).
Melakukan pembayaran pajak (kecuali pembayaran sebelum ditetapkan nonaktif).
Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi pengaktifan kembali.
Melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan PPh tidak mudah, biar kami saja.