Pertanyaan:
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal dan memperoleh penghasilan di Singapura selama lebih dari 183 hari. WNI tersebut pernah memiliki NPWP namun tidak pernah lapor SPT dan belum mendaftar akun Coretax. Tiga
Pertanyaan:
Untuk bukti potong PPh 21 karyawan tidak tetap (PKWT), apakah perhitungannya di akhir tahun tetap menggunakan tarif TER?
Jawaban:
Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tidak tetap (PKWT) tersebut menerima penghasilan secara
Pertanyaan:
Apakah pinjaman kepada pihak selain pemegang saham bisa tanpa bunga?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan
Pertanyaan:
Jika kami berlangganan aplikasi/software dari luar negeri, di mana pihak lawan transaksi hanya mengirimkan faktur tanpa rincian pajak, pajak apa saja yang harus kami tanggung? Apakah kami harus menyetorkan PPN Jasa
Pertanyaan:
Saya ingin restitusi PPN, tapi kenapa saya tidak bisa memilih opsi pengembalian PPN? Lalu, bagaimana alur restitusi PPN di Coretax? Jika tidak bisa di Coretax, apakah saya bisa mengajukan langsung ke KPP,