Pertanyaan:
Suatu instansi ingin berdonasi ke yayasan sosial, tetapi tidak bisa menggunakan istilah "donasi". Mereka harus menamainya "CSR" (Corporate Social Responsibility) dan menerbitkan bukti potong PPh 23. Apakah ini
Pertanyaan:
Jika kami sebagai pengelola apartemen menyewakan unit kepada Orang Pribadi (OP), apakah OP tersebut wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)? Kalau tidak, apakah kami yang harus membuat bukti potong
Pertanyaan:
Pada PMK-37 Tahun 2025 disebutkan Pedagang/Merchant atau orang pribadi. Bagaimana dengan perusahaan asuransi yang melekat pada produk kami ke penjualan platform e-commerce? Apakah ini berarti dianggap final bagi perusahaan asuransi?
Jawaban:
Pertanyaan:
Apakah pelaku usaha UMKM via marketplace bisa bebas dari pemungutan pajak unifikasi?
Jawaban:
Jika yang dimaksud adalah pemungutan PPh Pasal 22, secara umum besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari
Pertanyaan:
Jika kami memiliki Faktur Pajak Masukan (FPM) tetapi memilih untuk membiayakannya, apakah FPM tersebut harus dilaporkan di Formulir B3 SPT PPN? Mohon dasar hukumnya dan konsekuensi pajaknya
Jawaban: