Pertanyaan:
Jika ada pegawai tidak tetap yang dibayar tiap bulan, apakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya hanya sesuai Tarif Efektif Rata-rata (TER) saja? Atau nanti di akhir tahun ada perhitungan lagi seperti
Pertanyaan:
Apabila saya menerima transaksi dengan PT yang diberi fasilitas oleh pemerintah sebagai pemungut PPN. PT tersebut tetap meminta kami menerbitkan Faktur Pajak 030, padahal nilainya di bawah Rp10 juta. Apakah memang seperti
Pertanyaan:
Apakah tagihan subscription fee dari perusahaan luar negeri terutang PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan PPh Pasal 26? Peraturan mana yang mengaturnya?
Jawaban:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
SSE yang udah terbuat bisa di hapus. Tidak perlu nunggu dibayar dulu baru bisa dilakukan pembetulan
Cara nya:
1. Ke konsep SPT,
2. Lalu ke bagian "status SPT"
3. Lalu pilih
Pertanyaan:
Saya punya deposit pajak yang cukup, tetapi saat melaporkan SPT, tidak ada menu pilihan pemindahbukuan atau membuat ID billing. Akibatnya, SPT menjadi "menunggu pembayaran". Mengapa ini terjadi?