❓ Pertanyaan
Apabila pewaris meninggal, lalu setelah dicek ada hibah wasiat ke keponakan (yang tidak bisa terbitkan SKB), maka saat membuat billing PPh:
* Apakah menggunakan KTP/NPWP Pewaris atau Keponakan?
* Bagaimana kalau KTP Pewaris sudah tidak aktif (sudah ditarik Dukcapil, hanya ada akta kematian)?
* Bagaimana proses registrasinya di Coretax, mengingat perlu