Kebijakan perpajakan atas dividen cenderung tidak memiliki ketegasan yang konsisten dari waktu ke waktu.
Regulasi yang berlaku mengindikasikan bahwa penghasilan dari dividen dapat ditetapkan sebagai bukan objek pajak (non-objek) hanya apabila persyaratan spesifik dipenuhi. Konsekuensinya, penetapan dividen sebagai bukan objek pajak melibatkan serangkaian persyaratan yang cenderung rumit dan membutuhkan prosedur yang detail.
Persyaratan-persyaratan inilah yang menjadi fokus utama dalam implementasi ketentuan tersebut.

sumber: linkedin Nasikhudin
Member discussion: