Konsekuensi Pajak Bagi Penjual Manipulasi Nilai Jual Beli Properti Tanah dan Bangungan
Sebuah transaksi properti Rp3,5 miliar, namun pembeli mengusulkan agar hanya Rp2 miliar yang dicantumkan di akta notaris. Sisa Rp1,5 miliar akan dibayar tunai di bawah tangan. Tujuannya? Mengurangi kewajiban pajak bagi kedua belah pihak. Terlihat menguntungkan? Mari kita bedah konsekuensi fiskalnya, terutama bagi penjual.
Bagi penjual, jika harga sebenarnya Rp3,5 miliar tapi hanya Rp2 miliar dilaporkan, selisih Rp1,5 miliar yang diterima tunai itu akan menjadi masalah besar. Saat pemeriksaan pajak, bagaimana Anda akan mempertanggungjawabkan dana tunai tersebut? Ini adalah penghasilan yang tidak dilaporkan, dan pajak pasti akan menanyakan sumbernya.
Jika manipulasi nilai transaksi ini terdeteksi, konsekuensinya bukan main-main. Penjual berisiko dikenakan sanksi dan denda yang jauh lebih besar. Uang tunai Rp1,5 miliar yang tidak dilaporkan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang disembunyikan dan berpotensi dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang signifikan, bahkan bisa mencapai 35%! Jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.
Padahal, melaporkan penjualan tanah secara jujur hanya dikenakan PPh sebesar 2,5% dan bersifat final. Ini berarti penghasilan tersebut tidak akan diutak-atik lagi oleh fiskus. Memilih jalan pintas demi "hemat" di awal, justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang jauh lebih besar dan ketenangan tidur yang hilang di kemudian hari. Pilih mana?
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: