Masa Pajak Faktur Pajak Pengganti

❓ Pertanyaan

Saya membuat Faktur Pajak tanggal 28 Juli. Atas permintaan lawan transaksi, Faktur tersebut saya ganti dengan Faktur Pengganti bertanggal 1 Agustus.
Mengapa masa pajaknya tetap Juli? Apakah Faktur tersebut tetap valid?


✅ Jawaban

Pada Faktur Pajak Pengganti, meskipun tanggal Faktur Pengganti adalah 1 Agustus, masa pajaknya tetap mengikuti masa pajak Faktur yang diganti (28 Juli).

Hal ini karena Faktur Pajak Pengganti hanya berfungsi mengoreksi Faktur Pajak sebelumnya, bukan menciptakan masa pajak baru.

Dengan demikian:

  • Masa Pajak tetap Juli (mengacu pada Faktur awal).
  • Tanggal Faktur adalah tanggal Faktur Pengganti dibuat, sehingga sah dan valid meskipun melewati tanggal Faktur awal.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan