Mekanisme Kelebihan Bayar (LB) SPT PPh Unifikasi di Coretax
Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya.
Untuk dapat memanfaatkan kelebihan bayar tersebut, Anda perlu mengajukan permohonan pengembalian.
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.