Cara Kurangi PPh dengan Zakat & Sumbangan Keagamaan Wajib: Syarat dan Batasan Terbaru
Dasar Hukum Utama
Zakat dan sumbangan keagamaan wajib, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh masih relevan.
Perubahan penting:
- PP 55/2022 Bab IX (Pasal 6-7) cabut PP 18/2009. Zakat, infak, sedekah, hibah, bantuan BUKAN objek PPh. Lingkup diperluas.
- PP 60/2010 tetap atur pengurangan dari penghasilan bruto.
- PMK 114/2025 ganti PMK 254/2010. Batasan pengurangan baru: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Tidak boleh sebabkan rugi fiskal. Lembaga penerima wajib NPWP.
- PER-6/PJ/2011 atur prosedur bukti pembayaran, tetap berlaku.
- PER-15/PJ/2020 daftar lembaga penerima. Daftar diperbarui via Keputusan Menteri Agama.
Pemberi & Penerima
Zakat oleh WP OP/Badan Islam. Sumbangan keagamaan wajib oleh WP OP/Badan non-Islam.
Penerima:
- Badan Amil Zakat (BAZNAS, BAZ Provinsi, BAZ Kabupaten/Kota).
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional/provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk/disahkan pemerintah.
- Lembaga Keagamaan (Kristen, Katolik, Buddha, Hindu) disahkan pemerintah.
Syarat Pengurangan PPh
Pengurangan penghasilan bruto butuh syarat:
- Pembayaran ke lembaga resmi: BAZ, LAZ, atau Lembaga Keagamaan dibentuk/disahkan pemerintah.
- Batas pengurangan: Maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
- Tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. Jika rugi, pengurangan batasi pada bagian tidak sebabkan rugi.
- Lampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat/sumbangan pada SPT Tahunan PPh.
- Zakat/sumbangan: Bentuk uang atau setara uang.
Bukti Pembayaran Sah
Bukti pembayaran harus sah. PER-6/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2) atur:
- Bisa pembayaran langsung, transfer bank, atau ATM.
- Minimum memuat:
- Nama lengkap & NPWP pembayar.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama lembaga penerima.
- Tanda tangan petugas lembaga (jika langsung) atau validasi bank (jika transfer).
Tidak Dapat Dikurangkan
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib tidak dapat dikurangkan jika:
- Tidak dibayar ke lembaga resmi pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.
Penerima Zakat/Sumbangan
Bagi pihak penerima, zakat, infak, sedekah, hibah, bantuan, atau sumbangan keagamaan wajib BUKAN OBJEK PAJAK. Ini sesuai PP 55/2022 Pasal 6-7.
Kesimpulan
Pahami aturan baru. Manfaatkan pengurangan PPh dengan zakat/sumbangan keagamaan wajib. Patuhi syarat administrasi. Selalu cek Keputusan Menteri Agama terbaru untuk daftar lembaga penerima yang sah. Kepatuhan pajak penting.