Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Tambolaka – Keberatan, Banding, Pemeriksaan
Menerima SKPKB dengan nominal besar? Sedang diperiksa DJP? Atau ingin mengajukan restitusi pajak? Sengketa pajak membutuhkan penanganan yang tepat — setiap hari keterlambatan bisa berarti bunga dan denda tambahan.
Kami adalah konsultan litigasi pajak di Tambolaka yang berpengalaman mendampingi wajib pajak dalam seluruh tahap sengketa — dari pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Lingkup Layanan Litigasi Pajak
| No | Layanan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pendampingan Pemeriksaan | Pendampingan saat pemeriksaan lapangan/kantor oleh DJP — penyiapan dokumen, klarifikasi, kertas kerja |
| 2 | Keberatan | Penyusunan & pengajuan surat keberatan atas SKPKB/SKPKBT — jangka waktu 3 bulan |
| 3 | Banding | Banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan — jangka waktu 3 bulan |
| 4 | Gugatan | Gugatan ke Pengadilan Pajak atas tindakan penagihan/sita yang tidak sesuai prosedur |
| 5 | Peninjauan Kembali | PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak |
| 6 | Pengurangan / Penghapusan Sanksi | Permohonan Pasal 36 UU KUP — pengurangan sanksi, pembatalan SKP |
| 7 | Restitusi Pajak | Permohonan pengembalian kelebihan bayar — PPh, PPN — dipercepat/normal |
1. Pendampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)
- Persiapan dokumen & data yang diminta pemeriksa.
- Pendampingan selama proses klarifikasi dan konfirmasi.
- Review kertas kerja pemeriksa — identifikasi potensi koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
- Mitigasi risiko — pastikan hanya koreksi yang benar-benar beralasan yang masuk ke SKPKB.
2. Keberatan atas SKPKB
- Analisis SKPKB — identifikasi kelemahan argumentasi DJP.
- Penyusunan surat keberatan yang sistematis — dikuatkan dengan dasar hukum & bukti.
- Pengajuan tepat waktu — maksimal 3 bulan sejak SKPKB diterima.
- Syarat keberatan: bayar 50% dari SKPKB terlebih dahulu.
Dasar hukum: Pasal 25 UU KUP.
3. Banding ke Pengadilan Pajak
- Jika keberatan ditolak — ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan.
- Penyusunan memori banding — argumentasi hukum & teknis perpajakan.
Pendampingan persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta.
4. Restitusi & Pengembalian Kelebihan Bayar
- Restitusi dipercepat — Pasal 17D UU KUP (WP risiko rendah, maks Rp5M).
- Restitusi biasa — Pasal 17B UU KUP (pemeriksaan 12 bulan).
- Permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang — PMK-81/2024.
Jangka Waktu & Syarat
| Upaya Hukum | Batas Waktu | Syarat | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Keberatan | 3 bulan sejak SKP diterima | Bayar 50% SKPKB | Pasal 25 UU KUP |
| Banding | 3 bulan sejak keberatan ditolak | Bayar 50% yg disetujui | Pasal 27 UU KUP |
| Gugatan | 30 hari sejak alasan diketahui | — | UU 14/2002 |
| Peninjauan Kembali | 3/6 bulan sejak putusan | Novum / kebohongan | UU 14/2002 |
| Pengurangan Sanksi | Tidak diatur limitatif | 7 kriteria PMK-8/2023 | Pasal 36 UU KUP |
- Pengalaman Sengketa: Tim kami telah menangani puluhan sengketa pajak di Tambolaka — dari KPP Pratama hingga Pengadilan Pajak.
- Respons Cepat: Tangani SKPKB segera — jangka waktu keberatan hanya 3 bulan dan tidak bisa diperpanjang.
- Strategi Hukum: Setiap sengketa punya strategi berbeda — kami susun argumentasi yang tepat berdasarkan fakta & hukum.
Hubungi Konsultasi Jasa Bantuan Hukum & Litigasi Pajak Tambolaka
Jam Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 17.00)
Konsultasi gratis — hubungi kami sekarang!