Konsekuensi Faktur Pajak Terbit Lebih Awal

Pertanyaan: Apa konsekuensinya jika Faktur Pajak keluaran dibuat lebih cepat dari tanggal pengiriman barang atau pembayaran? Misalnya, tanggal faktur pajak 23 Juni 2025, sedangkan barang baru dikirim 27 Juni 2025 dan pembayaran dilakukan

SPT Lebih Bayar Dianggap Tidak Ada

SPT lebih bayar dianggap tidak ada, PER-11/PJ/2025 SPT lebih bayar, pengembalian kelebihan pajak tidak bisa, PPh ditanggung pemerintah SPT, SPT lebih bayar PNS TNI Polri, bukti potong BPA2