Pembayaran Pajak Dividen di Coretax

Pertanyaan:

Bagaimana aturan pembayaran pajak atas pembagian dividen yang dilakukan pada tahun 2025? Apakah pembayarannya dilakukan melalui Coretax?

Jawaban:

Pembayaran pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (OP DN) dan terutang sejak Masa Pajak Januari 2025 wajib dilakukan melalui Coretax.

đź’ˇ
tidak ada pemotongan pph oleh badan, semua dilakukan di coretax orang pribadi.

Berikut adalah alur pembayaran dan pelaporan pajaknya:

  1. Akses menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri.
  2. Pilih create e-Bupot SP (membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri).
  3. Pilih nama objek pajak: Dividen yang diterima oleh OP DN dengan kode objek 28-419-01, lalu Submit.
  4. Pilih (centang) e-Bupot SP yang telah dibuat, kemudian klik Terbitkan.
  5. Masuk ke menu SPT > SPT, lalu buat Konsep SPT.
  6. Pilih jenis SPT PPh Unifikasi dan tentukan periode pelaporan serta jenis SPT.
  7. Periksa kembali isian SPT, lalu klik Bayar dan Lapor.