Less Summer
Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan

Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa

Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang?

Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online. Sistem DJP memungkinkan pembuatan bukti potong untuk masa pajak yang sudah lewat.


Apakah Pembuatan Bukti Potong Tahun Lalu Berpotensi Merugikan Pemberi Jasa?

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.