Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang?
Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online. Sistem DJP memungkinkan pembuatan bukti potong untuk masa pajak yang sudah lewat.