Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Medical Check Up

Perlukah lapor SPT Masa PPh 23 untuk transaksi MCU?

Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Medical Check Up
Photo by Mufid Majnun / Unsplash

Apakah Pembayaran Biaya Medical Check Up (MCU) oleh Perusahaan Harus Dipotong PPh Pasal 23?

Pembayaran biaya medical check up (MCU) oleh perusahaan kepada rumah sakit atau klinik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 karena jasa ini tidak tercantum dalam daftar objek pajak sesuai PMK-141/PMK.03/2015 dan regulasi terkait.

Mengapa Jasa Medical Check Up Karyawan Tidak Termasuk Objek Pemotongan PPh Pasal 23?

Pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya medical check up hanya diterapkan jika memenuhi ketentuan ketat: pemberi jasa adalah badan, penerima adalah pemotong pajak, dan jasa masuk daftar dalam PMK-141/PMK.03/2015. Namun, jasa pemeriksaan medical check up karyawan oleh rumah sakit atau klinik tidak disebutkan dalam daftar tersebut, seperti PMK-244 atau update terbaru.

Daftar objek PPh Pasal 23 jasa lain mencakup jasa konstruksi (4%), perawatan mesin (4,5%), atau event organizer (3%), tapi biaya MCU perusahaan tidak masuk kategori ini. Jika pemberi jasa adalah orang pribadi, berlaku PPh Pasal 21, bukan 23.

Bendahara perusahaan wajib identifikasi status lawan transaksi; jika badan tanpa suket PP 55/2022, potong 2% dari bruto (tidak termasuk PPN), tapi MCU bukan objek.

Ketentuan Lengkap Pemotongan PPh Pasal 23 untuk Jasa Medical Check Up di Perusahaan

Perusahaan sebagai pengguna jasa medical check up karyawan bertanggung jawab verifikasi. Biaya medical checkup karyawan wajib ditanggung perusahaan sesuai aturan kesehatan kerja, termasuk MCU berkala atau khusus.

Namun, dari sisi pajak, pembayaran biaya MCU oleh perusahaan ke klinik bebas PPh 23 karena tidak ada posisi khusus di PMK.

Jika ada suket WP peredaran bruto (PP 55/2022), potong PPh final 0,5% saja, tapi tetap jasa MCU tidak wajib dipotong. Bukti potong diterbitkan saat terutang (akrual atau pembayaran, mana lebih dulu).

Medical check up outsourcing pun sama; tanggung jawab biaya pada pengurus, tanpa pemotongan PPh 23 jasa medical check up.


FAQ Terkait PPh Pasal 23 atas Biaya Medical Check Up Karyawan Perusahaan

Siapa yang memotong pajak untuk pembayaran biaya MCU perusahaan?

Perusahaan sebagai pemotong, tapi MCU bukan objek PPh 23.

Apakah jasa medical check up karyawan oleh rumah sakit dikenakan PPh 23?

Tidak, karena tidak termasuk daftar jasa dalam PMK-141/PMK.03/2015.

Berapa tarif PPh 23 jika jasa medical check up termasuk?

2% dari bruto (tanpa PPN) untuk badan, tapi jasa ini tidak termasuk.

Apakah biaya MCU karyawan bisa dikecualikan dari objek pajak pegawai?

Ya, sebagai kenikmatan yang dikecualikan jika wajib secara berkala.

Bagaimana jika klinik MCU adalah orang pribadi?

Beda perlakuan untuk Orang Pribadi, Potong PPh Pasal 21 (4-5% x 50% bruto), bukan 23.

Perlukah lapor SPT Masa PPh 23 untuk transaksi MCU?

Tidak wajib, karena bukan objek withholding.