Pengertian Penghasilan Pajak berupa Gaji, Komisi, Markup dan Tip

❓ Pertanyaan:

Kasus seorang profesional yang memiliki gaji pokok sebesar Rp4.000.000, namun menerima komisi yang bersumber dari peningkatan harga jual (mark-up) dan/atau imbalan jasa (tip) dari pelayanan konsumen, sehingga total penghasilan bulanannya mencapai kisaran Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000. Apakah total penerimaan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan?

✅ Jawaban:

Dalam konteks perpajakan, definisi penghasilan tidak mempertimbangkan aspek legalitas maupun moralitas. Selama penerimaan tersebut merepresentasikan tambahan kemampuan ekonomis, entitas tersebut akan tetap dikategorikan sebagai penghasilan, terlepas dari nomenklatur atau sumbernya.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan