Peralihan dari NPPN Pekerja Lepas ke Pajak UMKM 0,5%
Pertanyaan:
- Saya saat ini adalah pekerja lepas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya ingin beralih ke skema UMKM dengan tarif pajak omzet 0,5%. Bagaimana caranya? Jika peralihan dilakukan di pertengahan tahun, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?
Jawaban:
- Peralihan ke Skema Pajak UMKM 0,5%:
- Verifikasi Pemenuhan Syarat: Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai dengan Pasal 56-58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Beberapa syarat utamanya adalah peredaran bruto tidak melebihi batasan tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar per tahun) dan jangka waktu penggunaan tarif 0,5% belum berakhir (batasan waktu berbeda tergantung jenis Wajib Pajak).
- Pemberitahuan Penggunaan Tarif UMKM: Anda perlu memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penggunaan tarif PPh Final 0,5% atas peredaran bruto tertentu. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui akun Coretax Anda. Cari menu terkait "Pemberitahuan Penggunaan Tarif PPh Final UMKM".
- Penghentian Penggunaan NPPN (Jika Ada): Jika Anda sebelumnya telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, Anda perlu menghentikan penggunaan NPPN tersebut. Mekanisme penghentian ini juga dapat dilakukan melalui akun Coretax.
Masuk untuk membaca lebih banyak