Less Summer
Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan

Perlakuan PPN Masukan dari TikTok PTE Ltd

Tanya:
Jika ada invoice biaya layanan platform yang diterbitkan TikTok PTE Ltd., apakah wajib di-input di dokumen lain pajak masukan? Apabila nominalnya kecil, apakah tidak apa-apa jika tidak di-input dan dianggap sebagai biaya saja?

Jawab:

Invoice biaya layanan dari TikTok PTE Ltd. termasuk dalam kategori dokumen lain yang dapat menjadi dasar Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa.

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.