Perubahan NPWP dari Rep. Office ke PT

❓ Pertanyaan

Jika sebuah badan perwakilan (non-BUT) yang memiliki NPWP akan berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), apakah dapat tetap menggunakan NPWP lama (atas nama representative office) dengan status diubah menjadi Wajib Pajak Badan, ataukah harus mendaftar ulang dan mendapatkan NPWP baru?


✅ Jawaban

Apabila yang dimaksud adalah perubahan bentuk badan hukum dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) menjadi PT, maka:

  • NPWP atas nama KPPA tidak dapat langsung diubah menjadi NPWP PT.
  • Prosedurnya ada 2 langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
    1. Mengajukan penghapusan NPWP atas nama KPPA.
    2. Melakukan pendaftaran NPWP baru atas nama PT.

Dengan demikian, PT yang baru berdiri akan memiliki NPWP tersendiri dan secara umum akan diperlakukan sama seperti Wajib Pajak Badan lainnya dalam aspek perpajakan.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan