Perubahan Status dan Perubahan Data

Kumpulan FAQ Perubahan Status dan Perubahan Data dari Coretaxpedia

Siapa berhak mengubah data

Q: Apakah perubahan data wajib pajak badan/instansi pemerintah hanya dapat dilakukan oleh penanggung jawab/PIC pusat?

A: Pegawai yang bukan penanggung jawab/pusat dapat melakukan perubahan data badan/instansi pemerintah sepanjang pegawai yang bersangkutan telah diberikan role regis_edit oleh penanggung jawab/PIC pusat.


Ubah status menjadi aktif

Q: Saya sudah melakukan aktivasi akun tetapi status saya adalah wajib pajak nonaktif. Bagaimana saya mengubah status agar menjadi aktif?

A: Untuk mengubah status NPWP yang belum aktif, Anda dapat melakukannya melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.


Bagaimana mengubah data

Q: Bagaimana saya melakukan perubahan data?

A: Perubahan data pada Coretax DJP dapat dilakukan melalui dua menu dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Portal Saya > Perubahan Data >
  • Identitas Wajib Pajak, untuk melakukan perubahan data terkait pekerjaan/klasifikasi lapangan usaha dan rekening bank
  • Perubahan Alamat Utama, untuk melakukan perubahan data terkait alamat utama wajib pajak
  • Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L, untuk melakukan perubahan data objek pajak PBB P5L, dan
  • Perubahan Data Pemungut PPN PMSE dengan Kepdirjen, untuk melakukan perubahan data terkait pemungut PPN PMSE
  1. Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit
  • Informasi Umum, untuk melakukan perubahan data terkait kependudukan
  • Detail Kontak, untuk melakukan perubahan data kontak termasuk email dan nomor HP
  • Pihak Terkait, untuk melakukan perubahan data pihak terkait
  • Alamat, untuk melakukan perubahan data alamat selain alamat utama
  • Unit Pajak Keluarga, untuk melakukan perubahan data anggota keluarga

Ubah data masih tidak sesuai

Q: Saya melakukan perubahan data untuk wajib pajak badan, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan dokumen. Saya juga sudah mencoba edit informasi umum, tapi datanya tidak mengacu ke SK AHU terbaru. Apa yang bisa saya lakukan?

A: Anda dapat melengkapi nomor keputusan pengesahan perubahan, tanggal surat keputusan perubahan pengesahan, dan nomor akte pendirian. Setelah itu silahkan klik Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Data akan diperbarui sesuai data dari sistem AHU, kemudian klik tombol Submit di bagian paling bawah.


Kewajiban pajak anggota keluarga

Q: Setelah melakukan pengkinian data anggota keluarga yaitu menambah data anak pada Coretax DJP, saya menerima surat keterangan terdaftar untuk anak saya tersebut. Apakah ini berarti anak saya sudah menjadi wajib pajak?

A: Penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut bersifat administratif untuk kepastian data bahwa anak tersebut sudah tercatat di dalam Coretax DJP sebagai bagian dari anggota keluarga, dan bukan untuk membebankan kewajiban pajak.

Kewajiban perpajakan baru timbul apabila anak yang bersangkutan memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak dan telah mengaktifkan NIK sebagai NPWP.


Perubahan data di DJP Online

Q: Apakah perubahan data yang dilakukan DJP Online tidak mengubah data di sistem Coretax DJP?

A: Betul, perubahan data yang dilakukan DJP Online tidak mengubah data di sistem Coretax DJP. Namun pendaftaran NPWP dan perubahan profil wajib pajak yang dilakukan pada Coretax DJP dilakukan sinkronisasi data harian dengan data di sistem administrasi lama (legacy) seperti DJP Online.

Contoh: Wajib pajak yang baru terdaftar di Coretax DJP pada 2 Juli 2025, baru dapat mengajukan permohonan yang diproses di sistem administrasi lama (legacy) pada 3 Juli 2025, setelah data wajib pajak terbaca di sistem administrasi lama.


Pengajuan status nonaktif

Q: Bagaimana tata cara pengajuan status nonaktif di Coretax DJP? Bagaimana implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?

A: Status nonaktif adalah status wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib pajak yang nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif. Istilah nonaktif menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.

Kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif:

WP orang pribadi:

  • Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
  • WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

WP badan:

  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

WP instansi pemerintah:

  • Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Langkah-langkah pengajuan:

  1. Masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP.
  2. Akses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  3. Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah (upload) dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
  4. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  5. Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.

Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.


Otomatis status nonaktif

Q: Apa kriteria wajib pajak yang secara otomatis mendapat status nonaktif?

A: Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.

Artikel terkait:


Data rekening bank

Q: Bagaimana saya mengisi informasi rekening bank?

A: Login ke akun Anda dan akses menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak, dan centang kotak “Perbarui Rekening Bank Utama."

Lengkapi formulir dengan mengisi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, dan tanggal rekening mulai digunakan untuk keperluan perpajakan.

Setelah itu baca dan centang pernyataan, dan klik tombol Simpan pada bagian bawah layar.

Perhatikan bahwa nama pemilik rekening harus sama dengan nama wajib pajak.

Untuk memeriksa nomor rekening yang sudah terdaftar pada Coretax DJP, akses menu Portal Saya > Profil Saya > Detail Bank.


Data Unit Keluarga

Q: Apa itu Data Unit Keluarga (DUK)?

DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sehingga menjadi satu kesatuan ekonomis perpajakan, maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Berbeda dengan penentuan anggota keluarga untuk tujuan PTKP (Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan), cakupan DUK lebih luas dan menggambarkan keseluruhan kesatuan ekonomis keluarga. Artinya, anggota keluarga dalam DUK belum tentu termasuk dalam PTKP.

DUK sebagai bentuk penerapan dari Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan. Artinya, penghasilan/kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Pengecualian terhadap prinsip tersebut berlaku dalam hal:

  1. suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. terjadi pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan perjanjian (PH); atau
  3. istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Dalam kondisi tersebut, masing-masing pihak diperlakukan sebagai unit perpajakan mandiri dan tidak terjadi penggabungan penghasilan/kerugian dalam DUK.

Status Unit Perpajakan dalam DUK

Masing-masing Orang Pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 (tujuh) status unit perpajakan berikut:

  1. Kepala Unit Keluarga;
  2. Tanggungan;
  3. Bukan Tanggungan;
  4. Kepala Unit Keluarga Lain (MT);
  5. Kepala Unit Keluarga Lain (PH);
  6. Kepala Unit Keluarga Lain (HB); atau
  7. Kepala Unit Keluarga Lain (OP).

Prepopulasi data perpajakan anggota keluarga:

  1. Data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus “tanggungan”, otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga.
  2. Data transaski perpajakan anggota keluarga yang berstatus “kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP)” atau “bukan tanggungan”, tidak ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh OP Kepala Unit Keluarga.

Pentingnya Pemutakhiran DUK

Prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK sehingga penting untuk diisi sesuai data yang sebenarnya, terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus “tanggungan” terhubung dengan akun Coretax DJP suami atau Kepala Unit Keluarga. Data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Pengecekan DUK

DUK dan status perpajakan anggota keluarga dapat dicek melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi. Pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga, lihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan.

Artikel terkait:


Belum pemadanan NPWP

Q: Saya belum memadankan NIK dengan NPWP. Apakah saya dapat memadankan secara mandiri melalui Coretax DJP?

A: Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh wajib pajak berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga saat ini untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan oleh petugas pelayanan di kantor pajak.

Untuk itu, jika Anda  belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, Anda bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk dilakukan pengecekan status pemadanan dan dilakukan pemadanan oleh petugas pelayanan di KPP.


Ubah data unit keluarga

Q: Bagaimana cara melakukan perubahan data unit keluarga?

A: Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, masuk ke dalam menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, klik tombol Edit > Unit Pajak Keluarga.

Pada bagian ini Anda dapat melakukan penyesuaian termasuk menambah, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga sesuai kondisi terkini.

⚠️Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran DUK:

  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil.
  • Status unit Perpajakan diisi dengan memilih salah satu dari 7 pilihan yang tersedia. Dalam satu DUK hanya diperkenankan ada satu Kepala Unit Keluarga.
  • Kolom Valid From diisi tanggal mulai menjadi anggota keluarga (misalnya tanggal menikah atau tanggal lahir anak).
  • Kolom Valid To diisi tanggal terakhir menjadi anggota keluarga, atau dikosongkan jika anggota keluarga masih aktif

Kendala terkait perubahan data unit keluarga:

  • Data pekerjaan untuk anak yang belum bekerja: Ikuti jenis pekerjaan sesuai Kartu Keluarga, seperti Belum/Tidak Bekerja atau Pelajar (disesuaikan dengan data Kartu Keluarga yang ada).
  • Status hubungan keluarga untuk wajib pajak sendiri: Dalam hal melakukan perubahan atas data diri sendiri, wajib pajak yang belum/tidak menikah (single), atau sebagai suami silakan pilih Kepala Keluarga.

Artikel terkait:


Cek status dan kategori wajib pajak

Q: Bagaimana cara cek status NPWP apakah aktif atau tidak aktif? Bagaimana juga mengetahui kategori wajib pajak dan status unit perpajakan saya?

A: Anda dapat memeriksa status dan kategori Anda sebagai wajib pajak pada Coretax DJP melalui menu Portal Saya > Profil Saya. Pada layar akan ditampilkan ikhtisar profil termasuk status NPWP dan kategori wajib pajak.

Status unit perpajakan dapat dilihat melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga. Pada tabel unit pajak keluarga, gulir (scroll) ke sebelah kanan untuk mengetahui status unit perpajakan masing-masing anggota keluarga.

Artikel terkait:


Status Belum Aktif (SPDN)

Q: Apa perbedaan wajib pajak dengan status Belum Aktif (SPDN) dengan yang berstatus Aktif ataupun Tidak Aktif?

A: Wajib pajak dengan status “Belum Aktif (SPDN)” tidak memiliki kewajiban perpajakan yang melekat sehingga pada profil Coretax DJP atas wajib pajak tersebut tidak terdapat jenis pajak yang terdaftar. Sedangkan wajib pajak dengan status “Aktif” ataupun “Tidak Aktif” memiliki kewajiban perpajakan yang melekat sehingga pada profil pajaknya secara sistem masih diberikan jenis pajak yang terdaftar.

Status “Belum Aktif (SPDN)” diberikan kepada wajib pajak wanita menikah yang memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya sebagai satu unit keluarga. Dengan demikian, wajib pajak wanita menikah yang memilih bergabung dengan suaminya dan sudah terdaftar dalam data unit keluarga kepala keluarga, tidak perlu lagi melakukan aktivasi NIK.

Artikel terkait:


Ubah status PH/MT

Q: Saya seorang istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan saya sendiri terpisah dari suami (PH/MT), namun status saya adalah tanggungan. Bagaimana cara mengubah status tanggungan tersebut dan menjadi wajib pajak dengan kategori PH/MT?

A: Untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terpisah dari suami, maka perlu penyesuaian pada akun Coretax DJP dari suami dan istri.

Pada akun suami:

  1. Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
  2. Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri, dan klik tombol Edit.
  3. Ubah status unit perpajakan dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” sesuai kondisi yang sebenarnya.
  4. Klik tombol Simpan.
  5. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  6. Klik tombol Submit.

Pada akun istri:

  1. Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
  2. Pada bagian informasi umum, ubah kategori wajib pajak menjadi PH/MT.
  3. Klik tombol Validasi data terbaru ke Dukcapil.
  4. Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
  5. Klik tombol Submit.
  6. Ubah status NPWP Anda melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Artikel terkait: