PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?
Pedagang cenderamata yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dan memiliki usaha utama Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) Rp4,8 miliar, tetap bisa terkena kewajiban PKP. Artikel ini membahas batasan Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar dan ketentuan PKP menurut PMK 164/2023 dan PMK 197/2013.
❓ Pertanyaan: Kapan Pedagang Cenderamata Wajib PKP?
Apakah Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) mencapai Rp4,8 miliar, ditambah dengan penjualan suvenir/cenderamata sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dalam 1 tahun buku?
✅ Dasar Hukum Kewajiban Menjadi PKP
- Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP ditentukan oleh batas peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), bukan dari peredaran BTKP.
- Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023 mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melampaui batasan Pengusaha Kecil, paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.
- PMK 197/PMK.03/2013 menetapkan Pengusaha Kecil sebagai pengusaha dengan peredaran bruto penyerahan BKP dan/atau JKP tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun buku.
📊 Omzet BTKP vs BKP dalam Hitungan Batas Rp4,8 Miliar
- Peredaran bruto yang digunakan untuk menghitung batas Pengusaha Kecil adalah total penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga peredaran dari Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) tidak dihitung dalam batas Rp4,8 miliar ini.
- Penjualan suvenir atau cenderamata pada umumnya merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, kecuali termasuk dalam pengecualian jenis barang/jasa tertentu yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam PMK 70/PMK.03/2022.
🔍 Analisis Kasus: Omzet BTKP Rp4,8 M + BKP Rp1 M
- Dalam kasus ini, omzet Rp1 miliar dari penjualan suvenir/cenderamata dikategorikan sebagai peredaran bruto BKP dan menjadi dasar pengujian batas Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar.
- Jika total peredaran bruto atas seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam 1 tahun buku melebihi Rp4,8 miliar, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai Pasal 17 PMK 164/2023.
💡 Pilihan Menjadi PKP bagi Pengusaha Kecil
- Selain kewajiban karena melampaui batas omzet, Pengusaha Kecil yang peredaran bruto BKP/JKP-nya belum melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP untuk alasan bisnis tertentu.
- Pasal 21 PMK 164 Tahun 2023 memberikan hak bagi Pengusaha Kecil yang menghendaki dikukuhkan sebagai PKP, sehingga dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP-nya.
Comments ()