PPh Final UMKM: Perpanjangan Belum Pasti?
Tanya:
Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis di tahun 2024, tetapi karena ada berita perpanjangan sampai 2025, kami bingung berapa yang harus dipotong?
Jawab:
Wacana perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan fasilitas selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024 hingga tahun pajak 2025 memang merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah.
Namun, hingga saat ini, ketentuan teknis yang mengatur perpanjangan tersebut belum diterbitkan. Oleh karena itu, jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Konsekuensi Tanpa Surat Keterangan atau Pernyataan
Jika Wajib Pajak yang kamu potong pajaknya tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) PPh Final PP 23/2018 yang masih berlaku atau tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa dia masih berhak dikenakan PPh Final 0,5%, maka pemotongan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan umum PPh Pasal yang berlaku.
Ini berarti:
- Bukan PPh Final 0,5%: Pemotongan tidak lagi menggunakan tarif 0,5% PPh Final.
- Sesuai Pasal Berlaku: Pemotongan akan mengikuti pasal PPh yang relevan dengan jenis transaksi dan status Wajib Pajak, misalnya PPh Pasal 21 untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau PPh Pasal 23 untuk jasa tertentu.
Alternatif Jika Masa Berlaku Fasilitas Berakhir
Jika masa berlaku PPh Final 0,5% telah berakhir bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan belum ada peraturan perpanjangan yang terbit, Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk menggunakan NPPN, Wajib Pajak harus melakukan pencatatan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat ditemukan dalam PMK-54/PMK.03/2021 dan PER-17/PJ/2015.
Perpanjangan PPh Final dan Pilihan Tarif Umum
Meskipun belum ada ketentuan terbaru, jika jangka waktu penggunaan PPh Final diperpanjang dan Wajib Pajak tidak mengajukan pemberitahuan memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan PP 55 Tahun 2022 (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-164 Tahun 2023).
Saat ini, belum ada ketentuan yang memperbarui PMK 164 Tahun 2023 terkait hal ini. Untuk kepastian lebih lanjut mengenai kasus spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.