PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim (Ongkos Kirim)

Ongkos kirim objek PPh? 🤔 Tergantung siapa yang nyediain jasanya. Jika penjual langsung kirim & jenis jasanya di PMK141Tahun2015.

PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim (Ongkos Kirim)
Photo by Bartek / Unsplash

Apakah Ongkos Kirim Objek PPh Pasal 23? Perlakuan Pajak Jasa Pengiriman Barang dari Penjual

Dalam transaksi pembelian barang seperti tandon yang disertai ongkos kirim, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kirim tergantung pada siapa penyedia jasa pengiriman dan mekanisme pembayarannya.

Jasa pengiriman barang termasuk objek PPh Pasal 23 jika penjual menyediakan sendiri, sesuai PMK 141/PMK.03/2015.

Perlakuan PPh Pasal 23 atas Ongkos Kirim Jika Penjual Hanya Meneruskan Biaya Ekspedisi

Kriteria Saat Penjual Meneruskan Tagihan Jasa Pengiriman dari Pihak Ketiga

Jika penjual hanya meneruskan biaya jasa kirim dari perusahaan ekspedisi pihak ketiga (metode reimbursement), maka ongkos kirim bukan objek PPh Pasal 23 bagi pembeli.

Pembeli membayar ke penjual, dan penjual yang memotong PPh Pasal 23 atas jasa pengiriman barang saat membayar ekspedisi, asal penjual memenuhi syarat pemotong.

Ini karena penyedia jasa sebenarnya adalah ekspedisi, bukan penjual.


Perlakuan PPh Pasal 23 Jika Penjual Menyediakan Sendiri Jasa Kirim Ongkos Kirim

Syarat Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman oleh Penjual Badan

Apabila penjual sendiri menyediakan jasa kirim (misalnya punya armada sendiri) dan pembeli bayar langsung ke penjual, maka ongkos kirim menjadi objek PPh Pasal 23.

Kedua pihak harus WP Badan, dengan tarif 2% dari nilai bruto sesuai Pasal 1 ayat (6) PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain PPh Pasal 23, yang mencakup jasa pengiriman dan pengepakan. Contoh: Tagihan Rp90 juta, PPh 23 = Rp90.000.000 × 2% = Rp1.800.000.

Kesimpulan dan Tips Menghindari Kesalahan Potong PPh Pasal 23 Jasa Pengiriman Barang

Kunci penentuan objek PPh Pasal 23 atas ongkos kirim adalah identifikasi penyedia jasa dan daftar jasa di PMK 141/PMK.03/2015.

Jika ragu, minta penegasan ke KPP untuk kepastian hukum.

Perhatikan juga PPN jasa ekspedisi (1,1% atau 11% tertentu).

FAQ Terkait PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim Ongkos Kirim dan Pajak Pengiriman Barang

Apakah jasa pengiriman barang selalu kena PPh Pasal 23?

Tidak, hanya jika penyedia adalah WP Badan dan termasuk daftar PMK 141/2015; jika OP, kena PPh 21.

Bagaimana hitung PPh Pasal 23 jasa kirim dari ekspedisi?

Bruto × 2%, bukan termasuk reimbursement pihak ketiga.

Apa beda PPh 23 jasa pengiriman dengan reimbursement ongkos kirim?

Reimbursement bukan objek PPh 23, tapi invoice langsung ya.

Jasa kirim penjual tandon kena PPh 23 jika badan?

Ya, jika penjual sediakan sendiri, potong 2%.

Di mana cek daftar jasa objek PPh Pasal 23 termasuk pengiriman?

PMK 141/2015, Pasal 1 ayat.