Tabel Tarif PPh Pasal 23
⚠️Tabel ini telah diperbarui dengan: UU HPP (7/2021), UU Cipta Kerja (6/2023), ⭐ Dividen WP OP dikecualikan jika diinvestasikan (PMK-18/2021), ⭐ Royalti NPPN 6% (PER-1/PJ/2023)
Kumpulan artikel yang membahas PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dari pihak pemberi penghasilan yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak.
⚠️Tabel ini telah diperbarui dengan: UU HPP (7/2021), UU Cipta Kerja (6/2023), ⭐ Dividen WP OP dikecualikan jika diinvestasikan (PMK-18/2021), ⭐ Royalti NPPN 6% (PER-1/PJ/2023)
⚠️PER-15/PJ/2014 secara teknis masih berlaku, namun sejak berlakunya Coretax (PMK-81/2024) dan e-Bupot Unifikasi (PER-04/PJ/2017), bukti potong PPh 23/26 diterbitkan secara
⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL: PER-1/PJ/2011 telah dicabut oleh PER-8/PJ/2025. Permohonan SKB kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Coretax, bukan lagi tertulis ke KPP. Artikel ini sudah
Dasar Hukum 1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Dasar Hukum 1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7
📋Dokumen ini adalah Surat Penegasan (S-***/PJ.0**/20**) — bersifat intern dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Berlaku khusus untuk kasus yang ditanyakan. Namun dapat menjadi referensi dalam
Ketentuan Sejak 1 Mei 2015 Dasar Hukum 1. Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari
Dasar Hukum 1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf g, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23, Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari
Dasar Hukum 1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat